Sesuai dengan ketentuan:

  1. Pasal 6 huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; dan
  2. Diktum Lima huruf a angka 3 Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

bahwa penyusunan dan penetapan daftar pemilih merupakan salah satu kegiatan tahapan pelaksanaan dari Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi di atas, jadwal pelaksanaan penyusunan dan penetapan daftar pemilih untuk PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Data Pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab/Kota per PPS yang berbasis RW/RT/KK untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK, 6 Oktober – 4 November r 2012;
  2. Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP , 5 Nopember – 4 Desember 2012;
  3. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan penempelan “Tanda Terdaftar pada saat DPS” di rumah yang bersangkutan, 4 Desember 2012;
  4. Perbaikan Daftar Pemilih Sementara, 5 – 25 Desember 2012;
  5. Pencatatan/penyusunan Daftar Pemilih Tambahan , 26 – 28 Desember 2012 ;
  6. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan dan penempelan “Tanda Terdaftar pada saat DP Tambahan” di rumah yang belum terdaftar, 29 Desember 2012;
  7. Pengumuman dan Perbaikan Daftar Pemilih Tambahan, 29 – 31 Desember 2012;
  8. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, 1 Januari 2013;
  9. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap, 2 – 4 Januari 2013;
  10. Pengesahan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, 5 Januari 2013;
  11. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS dan penempelan “Tanda Terdaftar pada saat DPT” di rumah yang belum terdaftar, 5 – 7 Januari 2013;
  12. Penyampaian Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS kepada KPU Kab/Kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU RI, 5 – 8 Januari 2013 ; dan
  13. Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar oleh PPK, 9 – 10 Januari 2013.

Adapun ketentuan tahapan-tahapan kegiatan tersebut diatur sebagai berikut:

I. PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4

A. Kegiatan PPK

  1. memeriksa kesesuaian Data Pemilih MODEL A-KWK.KPU bagi wilayah kerjanya, apabila ditemukan ketidaksesuaian peruntukan segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten/Kota, untuk dilakukan perbaikan;
  2. melaksanakan Rapat Kerja Teknis kepada PPS tentang uraian tugas dan tanggung jawab PPS dan PPDP dalam kegiatan:
    • penyusunan Data Pemilih (Model A-KWK.KPU);
    • pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Penyusunan, Penetapan, dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (Model A1-KWK.KPU), Daftar Pemilih Tambahan (Model A2-KWK.KPU), Daftar Pemilih Tetap (Model A3-KWK.KPU), dan Daftar Pemilih Hasil Perubahan/Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010; dan
    • pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih;
  1. melaksanakan pemantauan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU pada PPS.

 B. Kegiatan PPS

  1. menerima Data Pemilih Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  2. memeriksa kesesuaian Data Pemilih Model A-KWK.KPU bagi wilayah kerjanya, apabila ditemukan ketidaksesuaian peruntukan segera berkonsultasi dengan PPK, untuk dilakukan perbaikan;
  3. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berasal dari perangkat RT/RW atau warga setempat;
  4. membagi Data Pemilih untuk tiap TPS, dengan ketentuan:
    • paling banyak 600 (enam ratus) orang tiap TPS;
    • pemilih dalam satu RT ditempatkan pada 1 (satu) TPS yang sama;
    • apabila jumlah pemilih dalam satu RT telah memenuhi jumlah paling banyak pemilih tiap TPS, maka ditempatkan pada TPS dalam RT terdekat pada RW yang sama; dan
    • apabila jumlah pemilih dalam satu RT dan/atau RW telah memenuhi jumlah paling banyak pemilih tiap TPS, maka ditempatkan pada TPS dalam RT/RW terdekat;
    • menyampaikan informasi mengenai Data Pemilih Model A-KWK.KPU kepada pengurus RT/RW di wilayahnya untuk mendapatkan tanggapan dan usulan perbaikan; dan
  1. memperbaiki Daftar Pemilih Model A-KWK.KPU hasil pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dan/atau tanggapan dan usulan perbaikan dari pengurus RT/RW, dengan cara mencoret data yang salah, menulis data perbaikan dengan huruf kapital disertai keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan sebagai bahan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara.

II. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA

A. Kegiatan PPS dan PPDP

  1. menyusun jadwal, perencanaan pelaksanaan pemutakhiran data dan/atau pendaftaran pemilih dan menginformasikan perencanaan tersebut kepada Kepala Desa/Kelurahan agar dibantu menginformasikan kepada pemilih saat hari dan waktu/jam sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan PPDP akan melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan tugas pemutakhiran data dan/atau pendaftaran pemilih, dengan cara PPDP membawa Data Pemilih Model A- KWK.KPU dan mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih, meliputi kegiatan:
    • melakukan pemutakhiran data;
    • membuat salinan (photocopy) Model A1–KWK.KPU hasil pemutakhiran data; dan
    • menyerahkan salinan (photocopy) Model A1–KWK.KPU hasil pemutakhiran data ke PPS.
  1. melakukan tindakan perbaikan Daftar Pemilih, meliputi Penambahan/Pendaftaran Pemilih, Penghapusan/Pengurangan dan Perbaikan Data Pemilih, yang disebabkan karena:

  • telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yaitu pada tanggal 24 Februari 2013 telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih;
  • belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;
  • perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjadi status sipil/purnabakti atau sebaliknya;
  • tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan Pemerintah Daerah atau Pemilu terakhir;
  • telah meninggal dunia;
  • pindah domisili ke daerah lain;
  • terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
  • perbaikan penulisan identitas pemilih; dan/atau
  • yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010.
  1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih apabila dalam wilayah kerjanya berdasarkan lampiran Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota ada data pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih, sebagaimana dimaksud angka 3 huruf g, dan menanyakan kepada pemilih yang bersangkutan untuk menentukan di mana pemilih tersebut akan didaftarkan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • apabila didapatkan keterangan langsung dari pemilih tersebut dan/atau oleh keluarganya menyatakan didaftar di tempat tersebut, pada Daftar Pemilih Sementara tetap dicantumkan, dan pada kolom keterangan Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih (lampiran Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota) dituliskan “Telah didaftar pada TPS xx” (Nomor yang bersangkutan) dan “PPS yy” (nama desa yang bersangkutan);
  • apabila pada saat petugas mendatangi tempat yang bersangkutan tidak ditemukan dan/atau tidak dapat dipastikan oleh keluarganya, maka dalam Daftar Pemilih Sementara dicoret (dipersamakan dengan telah pindah domisili ke daerah lain), dan pada kolom keterangan Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih (lampiran Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota) dituliskan “Tidak didaftar pada TPS xx” (Nomor yang bersangkutan) dan “PPS yy” (nama desa yang bersangkutan).
  1. memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih terhadap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diserahkan secara langsung kepada masing-masing pemilih oleh PPS dibantu PPDP;
  • memasang/menempelkan “Tanda Telah Terdaftar” pada setiap rumah/tempat tinggal pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
  • setiap lembar “Tanda Telah Terdaftar” digunakan untuk 1 (satu) Kepala Keluarga;
  • “Tanda Telah Terdaftar” hanya memuat 5 (lima) pemilih, apabila dalam satu Kepala Keluarga lebih dari 5 (lima) pemilih ditulis dalam “Tanda Telah Terdaftar” yang lain;
  • apabila dalam satu umpi (rumah/tempat tinggal) terdapat lebih dari 1 (satu) Kepala Keluarga diberikan “Tanda Telah Terdaftar” sebanyak jumlah Kepala Keluarga; dan
  • “Tanda Telah Terdaftar” ditempelkan pada dinding/pintu/jendela tempat tinggal yang bersangkutan dan atau pada bagian lain yang memungkinkan mudah terlihat dan terlindung agar tidak mudah rusak dengan memperhatikan estetika dan persetujuan pemilik rumah;
  1. memberikan tanda silang (X) pada “Tanda Telah Terdaftar” tersebut di bagian kolom “terdaftar pada saat Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara”;
  2. menyusun Daftar Pemilih Sementara dibantu oleh PPDP dengan menggunakan formulir Model A1–KWK.KPU berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih;
  3. berkoordinasi dengan seluruh Ketua/Pengurus RT/RW yang warganya terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebelum diumumkan dan dilakukan perbaikan oleh Ketua/Pengurus RT/RW;
  4. memeriksa setiap lembar Daftar Pemilih Sementara (Model A1– KWK.KPU) dengan membubuhi paraf periksa pada setiap lembarnya Ketua PPS;
  5. menetapkan Daftar Pemilih Sementara (Model A1–KWK.KPU) dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani PPS serta dibubuhi cap PPS;
  6. menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
  7. menyampaikan Daftar Pemilih Sementara kepada PPK dengan melampirkan Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota, apabila di wilayah kerjanya ada pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
  8. memberitahukan kepada PPK tempat/lokasi yang digunakan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara;
  9. mengumumkan Daftar Pemilih Sementara untuk mendapat tanggapan masyarakat dengan menempelkan di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat; dan
  10. mengikuti Rapat Kerja Teknis penetapan Daftar Pemilih Sementara dengan PPK.

B. Kegiatan PPK

  1. melaksanakan bimbingan teknis dan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih/Pendaftaran Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS dibantu PPDP;
  2. melaksanakan sosialisasi di tingkat Kecamatan secara terus menerus selama masa Pendaftaran Pemilih dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan tidak ada pemilih yang belum terdaftar; dan
  3. menyampaikan Daftar Pemilih Sementara kepada KPU Kabupaten/Kota dengan melampirkan Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota, apabila di wilayah kerjanya ada pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih.

III. PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN

A. Kegiatan PPS

  1. melaksanakan sosialisasi di tingkat Desa/Kelurahan untuk menginformasikan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara, tempat yang digunakan untuk mengumumkannya, dan mengajak pemilih untuk secara aktif meneliti dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih dan melaporkan kepada PPS baik melalui pengurus RT/RW atau secara langsung;
  2. melakukan koreksi dan/atau perbaikan atas Daftar Pemilih Sementara yang telah diumumkan apabila ada usulan perbaikan dari pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya atau informasi tentang pemilih dengan cara mencoret dan/atau memperbaiki data yang dikoreksi dan pada setiap perbaikan dibubuhi paraf ketua PPS;
  3. melakukan pencatatan pada formulir Data Pemilih Tambahan (Model A3.2–KWK.KPU) apabila pada saat melakukan pemutakhiran data pemilih menemukan keadaan, pemilih yang belum terdaftar, atau telah memiliki hak sebagai pemilih, selanjutnya dicatat pada formulir Daftar Pemilih Tambahan (Model A2–KWK.KPU);
  4. mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (Model A2–KWK.KPU) selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan;
  5. mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan dengan menggunakan formulir Model A3.1–KWK.KPU apabila terdapat usulan dari pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan yang dapat diterima selama masa perbaikan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
  6. mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara, apabila usul perbaikan dapat diterima, dengan cara sebagai berikut:
    • bagi pemilih yang melaporkan bahwa penulisan nama dan identitas lainnya salah, atau belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, dengan cara mencoret data yang salah dan menulis data perbaikan dengan huruf kapital disertai keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan;
    • apabila usul perbaikan karena pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara tidak dikenal, telah meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, PPS segera melakukan pencoretan identitas pemilih dari Daftar Pemilih Sementara disertai keterangan alasan spesifik pencoretan tersebut pada kolom keterangan.
  1. apabila usul perbaikan karena pemilih belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, PPS segera mengadakan perbaikan dengan cara-cara:

  1. mencantumkan nama dan identitas pemilih pada Daftar Pemilih Perbaikan, dengan dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih mencatat data/nama pemilih baru ke dalam Daftar Pemilih Perbaikan untuk setiap TPS;

  2. pencatatan data pemilih baru tersebut menggunakan formulir Model A3.2.KWK, dengan data yang dicatat meliputi:

    • nama lengkap;
    • nomor Kartu Keluarga;
    • NIK/Nomor Pemilih;
    • tempat/tanggal lahir (umur);
    • status perkawinan;
    • jenis kelamin;
    • alamat tempat tinggal; dan
    • jenis cacat yang disandang.
  1. membuat Daftar Pemilih Perbaikan, apabila terjadi perbaikan dan/atau penambahan pemilih baru sebagaimana dimaksud angka 3, dengan cara:

  • membuat Daftar Pemilih dalam 3 (tiga) rangkap dan ditandatangani oleh PPDP serta disahkan oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap, dengan menggunakan formulir Model A2-KWK-KPU; dan
  • tandatangan PPDP serta Ketua dan Anggota PPS harus asli dalam 3 (tiga) rangkap Daftar Pemilih Perbaikan tersebut.
  1. menyusun Daftar Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy);
  2. mengumumkan Daftar Pemilih Sementara perbaikan yang sudah ditandatangani pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan PPDP untuk mendapat tanggapan masyarakat;
  3. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara apabila pemilih baru mengajukan usul perbaikan atas penulisan nama dan identitas lainnya, apabila dapat diterima usul perbaikan tersebut dilakukan perbaikan dalam Daftar Pemilih Perbaikan disertai keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan; dan
  4. melaksanakan perbaikan sampai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap.

B. Kegiatan PPK

  1. melaksanakan bimbingan teknis dan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS dibantu PPDP; dan
  2. melaksanakan sosialisasi untuk menginformasikan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara, dan mengajak pemilih untuk secara aktif meneliti dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih dan melaporkan kepada PPS, baik melalui pengurus RT/RW atau secara langsung.

IV. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP

A. Kegiatan PPS

  1. melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap menggunakan formulir Model A3–KWK.KPU dengan menggabungkan Daftar Pemilih Sementara (Model A1–KWK.KPU) dengan Daftar Pemilih Tambahan (Model A2–KWK.KPU);
  2. menyusun Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS dengan menggunakan formulir Model A4–KWK.KPU berdasarkan Model A3- KWK.KPU;
  3. menyusun Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
  4. mengesahkan Daftar Pemilih Tetap yang ditandatangani oleh PPS serta dibubuhi cap PPS;
  5. menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model A3–KWK.KPU) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap dan dicetak sesuai kebutuhan;
  6. selain menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model A3–KWK.KPU), PPS menyampaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU;
  7. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS di Desa/Kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
  8. mengikuti rapat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di PPK.

B. Kegiatan PPK

  1. melaksanakan rapat dalam rangka menyusun dan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar untuk Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya dengan menggunakan formulir Model A5- KWK.KPU;
  2. menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model A3–KWK.KPU), Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
  4. mengikuti rapat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di KPU Kabupaten/Kota.

V. PERUBAHAN/PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH TETAP

A. Kegiatan PPS

  1. melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap, berdasarkan peraturan setelah disahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, Daftar Pemilih Tetap tidak dapat diadakan perubahan, kecuali pemilih meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dengan cara:

  1. dalam hal terdapat pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom keterangan “meninggal dunia”;
  2. selain hal tersebut pada angka 1 huruf a, Daftar Pemilih Tetap dapat diadakan perubahan apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya dan/atau Pengawas Pemilukada atau Tim Kampanye kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam Data Pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap;
  3. PPS berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Sementara, apabila ternyata nama pemilih tersebut terdapat dalam Data Pemilih atau Daftar Pemilih Sementara, nama pemilih tersebut dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap;
  4. memberikan lokasi TPS tempat yang bersangkutan melaksanakan hak pilihnya, dengan memperhatikan tempat tinggal yang bersangkutan, apabila pada TPS tersebut jumlah pemilih terdaftar belum memenuhi 600 (enam ratus) pemilih, dan apabila telah memenuhi batas maksimal pemilih ditetapkan pada lokasi TPS lain yang terdekat; dan
  5. dalam hal terdapat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, PPS membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom keterangan alasan spesifik bahwa pemilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat.
  1. menyusun perubahan/perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
  2. menyampaikan laporan perubahan/perbaikan dalam Berita Acara Perubahan/Perbaikan Daftar Pemilih Tetap yang memuat identitas pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU;
  3. menyampaikan usulan Perubahan Daftar Pemilih Tetap; dan
  4. melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap, berdasarkan Perintah KPU Provinsi apabila usulan Perubahan Daftar Pemilih Tetap diterima, dan menempatkan perubahan tersebut menjadi bagian yang terpisahkan dari Daftar Pemilih Tetap yang bersangkutan dan menyampaikan laporan telah dilakukan perubahan kepada PPK.

B. Kegiatan PPK

  1. melaksanakan rapat pleno dalam penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang dihadiri oleh PPS, Pengawas Kecamatan, dan Tim Kampanye pasangan calon;
  2. menindaklanjuti masukan dari Panwaslu Kecamatan dan/atau Tim Kampanye pasangan calon apabila terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi yang disertai dengan data-data autentik dan terbukti data-data yang ditunjukkan benar, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno PPK;
  3. menyampaikan laporan perubahan/perbaikan dalam Berita Acara Rapat Pleno PPK mengenai rekapitulasi Daftar Pemilih Terdaftar yang memuat identitas pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU;
  4. menyampaikan Berita Acara usulan perubahan, dari seluruh pengusul perubahan (PPS, Panwaslu dan/atau Tim Kampanye) dengan tetap belum melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap, berdasarkan perintah KPU Provinsi apabila usulan Perubahan Daftar Pemilih Tetap diterima, menempatkan perubahan tersebut menjadi bagian yang terpisahkan dari Daftar Pemilih Tetap yang bersangkutan dan menyampaikan laporan yang telah dilakukan perubahan kepada KPU Kabupaten/Kota.

VI. PEMELIHARAAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Kegiatan PPK

Melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap, Perubahan/Perbaikan Daftar Pemilih Tetap, dan Pendaftaran Pemilihp setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.