BANDUNG, KPU-JABAR – Seluruh partai politik (parpol) di Jawa Barat, baik yang memperoleh kursi di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jabar maupun tidak, sepakat akan ikut aktif dan berperan serta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013 yang pelaksanaannya telah ditetapkan pada 24 Pebruari 2013. Merekapun berjanji akan pro-aktif terhadap tahapan, program  dan jadwal Pilgub 2013 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Jawa Barat (KPU Jabar).

Kesepakatan itu tersirat dalam Rapat Koordinasi KPU Jabar dengan Parpol peserta Pemilu 2009 mengenai persiapan pelaksanaan pendaftaran calon Pilgub 2013, di aula kantor KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Rabu (19/9). Bahkan parpol yang memiliki kursi banyak di DPRD, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan tidak ada keraguan dan akan berperan aktif dalam Pilgub 2013 bersama parpol-parpol lain.

Namun, pada rakor yang dipimpin angggota Komisioner KPU Jabar Teten Setiawan serta didampingi anggota komisioner lainnya, Aang Ferdiman, dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Humas KPU Jabar Teppy Dharmawan, PDIP menyampaikan saran agar KPU tidak sekali-sekali mengganggu proses dan mekanisme demokrasi dengan penyelenggaraan “Pilkada Gabungan”,  yang secara politis mengandung arti sama antara Jawa Barat sebagai daerah provinsi dengan kabupaten/kota.

Karenanya, PDIP menyarankan agar istilah Pilkada Gabungan diganti dengan pilkada bersamaan waktunya antara Pilgug dengan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi. KPU Jabar juga diminta menginformasikan kepada publik mengenai dana Pilkada Kabupaten Bandung Barat yang batal dilaksanakan tahun 2013.

Begitu pula Partai Golkar, berjanji akan membantu KPU Jabar menyosialisasikan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub 2013, terutama kepada kader-kader partainya di semua lapisan. Partai berlambang pohon beringin inipun akan selalu terbuka menerima kader partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD atau non-parlemen, untuk bersama-sama turut serta menyukseskan Pilgub mendatang.

Sedangkan parpol-parpol non-parlemen yang hadir pada rakor itu,seperti Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI, Partai Karya Peduli Bangsa, mengungkapkan harapan senada untuk membangun koalisi agar memiliki kekuatan mengusung calon pada Pilgub 2013. Jika memungkinkan dan tidak melanggar aturan, salah satu parpol non-parlemen menyampaikan usulannya untuk berberkoalisi dengan pasangan calon peserorangan.

Lain halnya dengan pernyataan seorang utusan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, yang mengingatkan kepada KPU Jabar agar tidak ikut berpolitik dalam Pilgub. Sebab, ia pernah menemukan indikasi KPU di suatu daerah yang berperan ganda, yaitu sebagai penyelenggara pilkada sekaligus juga sebagai pendukung calon, terutama calon dari perseorangan.

“Itu, memang susah dibuktikan. Tapi indikasi KPU berpolitik bisa dicermati ketika memproses calon perseorangan. Ada KPU yang berusaha meloloskan calon perseorangan, walaupun sebetulnya persyaratan surat dukungannya tidak memadai. Calon perseorangan seringkali jadi alat politik KPU,” ungkap Enjang.

Di hadapan puluhan peserta dari pimpinan parpol, Teten lebih banyak menjelaskan perihal Peraturan KPU Nomor 9/20012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang ditandatangani pada 13 Agustus 2012 oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik. Dengan penuh perhatian dan penegasan iapun membacakan pasal demi pasal yang berhubungan dengan Pilgub 2013.

KPU Jabar, menurut Teten, merencanakan memasang pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 di media massa. Diberitahukan, Kamis (20/9), KPU Jabar mengundang tokoh-tokoh nasional yang berminat menjadi calon perseorangan, serta berpesan kepada parpol yang mengusung calon agar pada saat pendaftaran namanya disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Yang perlu digarisbawahi soal pedoman teknis berdasarkan Peraturan KPU, secara internal ini sifatnya mengikat, tapi bukan harga mati. Kita semua tahu, bahwa produk hukum apapun masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan. Oleh karenanya, adalah hak bagi parpol untuk mem-PTUN-kan Peraturan KPU,”  tutur Teten. (MC/KPUJBR)

Sumber: KPU Provinsi Jawa Barat