3 Vendor Pengada Surat Suara akan Diundang

Tinggalkan komentar

Heri Suherman, Sekretaris KPU Jabar

BANDUNG, PPK-JTW. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) merencanakan Rabu (23/2) besok akan mengundang 3 perusahaan atau vendor yaitu PT. Balai Pustaka, Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian RI) dan PT. Pura Barutama yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk diminta kembali kesanggupannya dalam pengadaan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013.

Undangan kepada 3 vendor tersebut dilakukan setelah KPU Jabar memutuskan untuk melakukan penunjukkan langsung (PL) terhadap pengadaan surat suara dan sampulnya, sesuai hasil rapat pleno menindaklanjuti surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bernomor B-259/LKPP/D-IV/2013 perihal konsultasi pengadaan barang/jasa, tertanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin Abubakar.

“Besok, 3 vendor ini akan kami undang dan diminta kesanggupannya bekerjasama dengan kami dalam hal pengadaan surat suara. Terpaksa kami mengundang karena waktu untuk pengadaannya sangat singkat, sehingga kami harapkan surat suara bisa dikerjakan bersama-sama oleh ketiga vendor ini,” ungkap Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman.

Surat suara yang harus dicetak dengan batas waktu sangat singkat tersebut menyebabkan pihak KPU Jabar tidak dapat memberikan secara merata pengadaannya kepada 3 vendor itu. Namun, akan dibagi berdasarkan wilayah dengan pertimbangan jarak dari masing-masing vendor. Surat suara untuk Wilayah Bogor dan Priangan, direncanakan akan dikerjakan oleh Balai Pustaka dan Inkopol di Jakarta, dan untuk Wilayah Cirebon akan dikerjakan oleh Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah.

Ia yang didaulat oleh Komisioner KPU Jabar sekaligus Ketua Divisi Hukum Teten Setiawan untuk memberikan keterangan kepada wartawan berbagai media, di Aula Sekretariat KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Selasa (22/2) sore, menyatakan akan menempatkan ULP sebagai konsultan dalam PL pengadaan surat suara dan sampulnya.

“Surat suara akan kami cetak sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) yang sudah ditetapkan oleh KPU Jabar, yaitu sebanyak 32,536 juta ditambah 2,5 persen untuk cadangan bilamana ada yang rusak atau lain sebagainya. Untuk sampul surat suara, akan kami cetak di Bandung, ” kata Heri seraya menjelaskan, dalam pengadaan logistik tersebut mengacu pada pagu, HPS (harga perkiraan sendiri) dan penawaran terendah, yaitu Rp.515,- untuk per-lembar suara. Sedangkan alokasi dana untuk pengadaan sampul senilai Rp. 5 milyar.(MC/KPUJBR)

Sumber: Media Center KPU Provinsi Jawa Barat

Pengadaan Surat Suara Pilgub Dilakukan dengan PL

Tinggalkan komentar

Teten Setiawan, Komisioner KPU Jabar

BANDUNG, PPK-JTW. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memutuskan akan melakukan penunjukkan langsung (PL) dalam pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 20-13, dengan mengundang 3 perusahaan atau vendor yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan tersebut ditempuh KPU Jabar setelah penyelenggara pemilu tingkat provinsi ini mendapatkan petunjuk secara lisan dan dan tertulis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam bentuk surat resmi tertanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Jamaludin Abubakar.

“Semua sudah mengetahui bahwa akan ada PL. Berdasarkan Perpres Nomor 54/2010, PL hanya kepada satu pemenang. Nah, PL surat suara akan dilakukan oleh KPU Jabar melalui sekretarisnya, yang sebelumnya oleh ULP dinyatakan gagal lelang. Bagi kami, koreksi tidak perlu lagi dilakukan. Tiga vendor yang secara administratif memenuhi syarat, tetapi karena ada penguncian contoh gambar sehingga tidak lolos, maka ke-3 vendor ini akan kami undang,” ungkap Komisioner KPU Jabar selaku Ketua Divisi Hukum, Teten Setiawan.

Ketika memberikan keterangan kepada wartawan berbagai media, di Aula Sekretariat KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Selasa (22/2) sore, iapun menegaskan bahwa demi Jawa Barat, pihaknya akan menawarkan kerjasama secara keseluruhan kepada 3 vendor tersebut untuk dilibatkan dalam pengadaan surat suara.

“Tinggal diatur prosentasenya. Tapi yang paling pokok adalah, penawaran yang terendah yang akan dijadikan dasar. Kami akan mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres 54/2010 yaitu efisien, efektif, transpraran, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Lalu etika pengadaannya, yang menjadi pemberatan kami kepada Sekretaris KPU Jabar adalah menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau kolusi untuk tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung dan tidak langsung merugikan negara,” lanjutnya.

Keputusan PL untuk pengadaan surat suara itupun ditempuh setelah tadi pagi KPU Jabar menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat dari Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP bernomor B-259/LKPP/D-IV/01/2013 perihal: Konsultasi pengadaan barang/jasa. Selanjutnya, KPU Jabar akan membuat semacam aturan yang mungkin dalam bentuk berita acara, sebagai panduan atau dasar bagi tim pengadaan untuk melakukan aktivitasnya dalam pengadaan surat suara dan sampul.

Namun, menurut Teten, pihaknya akan mencantumkan ketentuan dalam rangka melindungi proses PL yang berdasarkan Perpres 54/2010 yang tempo hari telah dilakukan ULP. Karena tidak semua yang dilakukan ULP itu gagal lelang, maka harus dilindungi sekalipun dalam hal ini KPU tidak wajib menggunakan Perpres 54/2010.

“Namun, KPU Jabar berkesimpulan dan bersepakat bahwa memang lebih baik menggunakan Perpres 54/2010. Jadi, dengan apa yang dilakukan ULP itu sebetulnya bagi kami lebih baik. Namun karena kondisi sekarang gagal lelang, sehingga tahapan pemungutan suara 24 Februari dikhawatirkan sampai diundurkan akan menimbulkan implikasi yang luar biasa hebat, maka kami akan tetap mengamankan tanggal 24 Februari surat suara sudah ada di semua TPS se-Jawa Barat berikut sampulnya,” yakin Teten.

Lebih jauh ia menyatakan, KPU Jabar akan menghormati Prepres 54/2010 sebagai landasan hukum yang lebih baik, “Tapi karena kondisi saat ini kami akan mengikuti yang disampaikan secara tertulis oleh Deputi LKPP, maka kami akan membuat aturan internal. Yaitu, akan memerintahkan kepada Sekretaris KPU Jabar untuk memimpin mengelola dan seterusnya pengadaan surat suara dan sampulnya”. (MC/KPUJBR)

Sumber: Media Center KPU Provinsi Jawa Barat

Jadwal Kampanye dari KPU Jabar Disepakati

Tinggalkan komentar

BANDUNG, PPK-JTW. Setelah melewati perdebatan sedikit alot tetapi kental dengan suasana penuh kekeluargaan dan revisi di beberapa bagian, akhirnya jadwal kampanye dan pembagian daerah kampanye yang digagas serta ditawarkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) disepakati oleh tim kampanye dari 5 pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013.

Kesepakatan tersebut mencuat dalam sebuah rapat di Sekretariat KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Selasa (22/1) sore, setelah tim kampanye 4 pasangan calon menyatakan pendapatnya bahwa jadwal kampanye dan pembagian daerah kampanye yang diajukan KPU Jabar, merupakan gagasan yang cerdas dan dibuat seadil-adilnya bagi kepentingan semua pasangan calon.

Pada rapat yang dipimpin Komisioner KPU Jabar sekaligus Ketua Pokja Pencalonan, Teten Setiawan, dihadiri tim kampanye 5 pasangan calon dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ihat Subihat, disepakati pembagian daerah kampanye meliputi 5 bagian, yakni:

  1. Jabar Barat meliputi Kota Depok, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kab. Cianjur;
  2. Jabar Utara: Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta dan Kab. Subang;
  3. Jabar Tengah: Kab. Bandung Barat, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kab. Sumedang;
  4. Jabar Selatan: Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis dan Kota Banjar;
  5. Jabar Timur: Kab. Indramayu, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan dan Kab. Majalengka.

Seluruh tim kampanye menyepakati pula jadwal kampanye selama 14 hari dari 7 hingga 20 Februari 2013, dimulai pada Kamis (7/2) penyampaian visi-misi dari 5 pasangan calon di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, yang dilanjutkan Pawai Kampanye Damai oleh semua pasangan calon dan pemasangan alat peraga.

Pada hari ke-2, Jumat (8/2) malam, semua pasangan calon memusatkan perhatian untuk siaran langsung Debat Calon di stasiun Metro TV di Jakarta. Namun, menurut Teten, tidak menutup kemungkinan siang harinya dimanfaatkan pula oleh pasangan calon untuk melakukan kegiatan kampanye sesuai jadwal di daerah kampanye yang telah ditetapkan.

“Selain di Metro TV, kami menjadwalkan debat calon bagi semua pasangan calon juga dilaksanakan di Kompas TV pada tanggal 14 Ferbuari dan di tvOne pada hari terakhir masa kampanye, yaitu tanggal 20 Februari,” kata Teten seraya menjelaskan Kesepakatan Bersama yang digagas KPU Jabar telah ditandatangani oleh 5 pasangan calon, sehingga secara hukum sifatnya mengikat.

Dengan adanya pemusatan perhatian pada penyampaian visi-misi, Pawai Kampanye Damai dan pemasangan alat peraga pada hari  pertama, maka kegiatan kampanye kampanye bagi tiap pasangan calon dimulai hari kedua, Jumat (8/2), untuk daerah Jabar Barat diawali oleh pasangan calon nomor urut 1 (Dikdik Muliana Arief Mansur – Cecep Nana Suryana Toyib), hari ke-2 pasangan calon nomor urut 2 (Irianto MS. Syafiuddin – Tatang Farhanul Hakim), hari ke-3 pasangan nomor urut 3 (Dede Yusuf Macan Effendi – Lex Laksamana), hari ke-4 pasangan calon nomor urut 4 (Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar), hari ke-5 pasangan calon nomor urut 5 (Rieke Diah Pitaloka – Teten Masduki), dan seterusnya bergiliran hingga tanggal 20 Februari.

Kegiatan kampanye di daerah Jabar Utara pada Jumat (8/2) diawali oleh pasangan calon nomor urut 4, Jabar Tengah diawali oleh pasangan calon nomor urut 2, Jabar Selatan diawali oleh pasangan calon urut nomor 5, dan Jabar Timur diawali pasangan calon nomor urut 3 yang juga bergiliran untuk hari-hari berikutnya hingga akhir masa kampanye. (MC/KPUJBR)

Sumber: Media Center KPU Provinsi Jawa Barat